PSHT Kembali Satu: Kemenkumham RI Tetapkan Muhammad Taufiq sebagai Pimpinan Sah
PSHT Kembali Satu: Kemenkumham RI Tetapkan Muhammad Taufiq sebagai Pimpinan Sah
![]() |
| PSHT Kembali Satu: Kemenkumham RI Tetapkan Muhammad Taufiq sebagai Pimpinan Sah |
MPA Official - Konflik dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akhirnya menemui kepastian hukum. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM RI secara resmi telah menetapkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc. sebagai pimpinan sah organisasi PSHT, sekaligus mengakhiri polemik yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
⚖️ Keputusan Final Kemenkumham RI
Berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 tertanggal 17 Juli 2025, Kemenkumham RI menetapkan kepengurusan PSHT di bawah pimpinan Muhammad Taufiq. Keputusan ini sekaligus membatalkan SK sebelumnya No. AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 yang atas nama Moerdjoko.
📋 Detail Keputusan Kemenkumham:
· Pimpinan Sah: Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc.
· Status Badan Hukum: Berkedudukan di Kota Madiun
· Dasar Hukum: Akta No. 02 tanggal 11 Juli 2025
· Struktur Pengurus:
· Ketua Majelis Luhur: Ir. Eddy Asmanto
· Ketua Majelis Ajar: Ir. R.B Wijono
📜 Perjalanan Penyelesaian Dualisme
Proses penyelesaian dualisme kepengurusan PSHT telah melalui berbagai tahapan hukum yang komprehensif:
1. Putusan Pengadilan
Keputusan Kemenkumham mempertimbangkan berbagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara konsisten mengakui kepemimpinan Muhammad Taufiq.
2. Pertimbangan Hukum
Proses verifikasi yang ketat oleh Kemenkumham memastikan semua persyaratan administratif dan hukum terpenuhi dengan baik.
3. Dukungan Internal
Keputusan ini disambut positif oleh mayoritas warga PSHT di seluruh Indonesia yang menginginkan kepastian dan kesatuan organisasi.
🛡️ Implikasi Hukum dan Organisasi
Bagi Struktur Internal:
· Penguatan koordinasi antar cabang se-Indonesia
· Penyamaan persepsi dalam implementasi program kerja
· Optimalisasi peran dan fungsi organisasi
Bagi Pihak Eksternal:
· Pemerintah hanya mengakui satu kepengurusan PSHT
· Kerjasama dengan institusi lain dapat berjalan lebih optimal
· Kepastian hukum dalam berbagai aktivitas organisasi
📢 Respons dari Berbagai Pihak
Dari Pengurus Pusat:
"Keputusan ini menjadi momentum penting untuk memulihkan persaudaraan dan kekompakan seluruh warga PSHT. Mari kita bersama-sama membangun organisasi yang lebih baik," ungkap perwakilan pengurus pusat.
Dari Cabang-Cabang:
Berbagai cabang PSHT di daerah telah mulai memperkuat legalitas dengan menyerahkan dokumen keputusan menteri tersebut kepada instansi pemerintah setempat, seperti yang dilakukan PSHT Cabang Surabaya.
💡 Langkah Strategis Ke Depan
1. Konsolidasi Nasional
· Penyamaan visi dan misi organisasi
· Penguatan struktur dari pusat hingga daerah
· Optimalisasi peran dan fungsi setiap elemen
2. Program Kerja Terpadu
· Penyusunan agenda kerja nasional
· Peningkatan kualitas pelatihan dan kaderisasi
· Pengembangan program kemasyarakatan
3. Penguatan Legalitas
· Penyesuaian administrasi di semua tingkat
· Sinkronisasi dengan peraturan perundangan
· Pembenahan sistem dokumentasi
🎯 Makna Penting Keputusan Ini
Bagi Internal PSHT:
· Mengakhiri ketidakpastian yang berlangsung lama
· Memberikan arah yang jelas bagi perkembangan organisasi
· Memperkuat fondasi untuk kemajuan di masa depan
Bagi Masyarakat Luas:
· Kepastian hukum dalam berinteraksi dengan PSHT
· Jaminan kredibilitas program dan kegiatan
· Kepercayaan terhadap nilai-nilai luhur yang dijunjung
📞 Informasi dan Konfirmasi
Bagi warga PSHT dan masyarakat yang membutuhkan konfirmasi atau informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
· Sekretariat Pusat PSHT di Madiun
· Cabang-cabang PSHT resmi di daerah masing-masing
· Melalui kanal komunikasi resmi organisasi
---
Artikel ini diterbitkan oleh MPA Official berdasarkan informasi dari sumber terpercaya dan dokumen resmi. Update perkembangan terbaru akan menyusul.

0 Response to "PSHT Kembali Satu: Kemenkumham RI Tetapkan Muhammad Taufiq sebagai Pimpinan Sah"
Post a Comment