-->

Didemo Berkali-kali, Kenapa RUU Perampasan Aset Koruptor Mandeg di DPR?

 Mengapa RUU Perampasan Aset Koruptor Sulit Disahkan, Padahal Itu Tuntutan Rakyat?

By: Tim MPA Official

Warga MPA Official yang budiman, belakangan ini kita sering dengar seruan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Bahkan demo besar-besaran digelar pada 27 Agustus 2026 untuk mendesak DPR . Tapi kenapa ya, aturan yang katanya "tuntutan seluruh rakyat Indonesia" ini mandek bertahun-tahun? Mari kita bedah! 😄

Didemo Berkali-kali, Kenapa RUU Perampasan Aset Koruptor Mandeg di DPR?


Sebenarnya RUU Perampasan Aset Itu Apa?

Bayangin, MPA Official. Selama ini harta koruptor baru bisa disita kalau pelakunya sudah vonis bersalah di pengadilan. Kalau pelakunya kabur, meninggal, atau sakit permanen? Ya, ampun, asetnya bisa lepas begitu aja.

Nah, RUU Perampasan Aset ini mau mengubah itu semua. Aturan ini dirancang pakai konsep non-conviction based asset forfeiture (NCBAF). Artinya, harta koruptor bisa langsung disita meskipun pelakunya belum diadili atau bahkan sudah meninggal. Selain itu, ada juga konsep pembuktian terbalik, di mana pemilik aset wajib membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah. Keren kan?


Kenapa RUU Perampasan Asset Koruptor Sulit Disahkan? Ini 3 Penyebab Utamanya!

1. Karena yang Menghambat Adalah "Penghuni" DPR Sendiri

Ini nih yang bikin kita semua geleng-geleng kepala. Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, bilang dengan gamblang:

"Berlarut-larutnya pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa korupsi juga melibatkan kalangan legislatif sehingga sulit untuk disahkan."

Dia bahkan nambahin: "Kalau diketuk palu, yang akan diseret pertama kali adalah termasuk anggota DPR yang berdasarkan data paling banyak terlibat dalam perkara korupsi".

Bayangin, MPA Official! Orang-orang yang harusnya ngurusin RUU ini, malah bisa jadi korban pertama kalau aturan ini berlaku. Jadi ya, wajar kalau mereka "enggan" mengesahkan. Ini bukan cuma soal prosedur, tapi soal kepentingan politik.


2. RUU Ini Punya "Duri" yang Bisa Dipakai Sewenang-wenang

Selain soal kepentingan, isi aturannya juga lagi diperdebatkan sengit. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati bilang pembahasan RUU ini butuh kehati-hatian karena ada situasi rumit :

"RUU ini ada sedikit tricky situation, jangan sampai ketika Undang-Undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Kita harus membuat Undang-Undang yang setara antara masyarakat dan penguasa." 


Isu utamanya:

  • Pertama, mekanisme perampasan tanpa putusan pidana (NCB). Ini sebenarnya inti dari RUU ini, tapi penerapannya harus disertai kontrol pengadilan, mekanisme keberatan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah. Ngeri kalau aset rakyat malah dirampas seenaknya.
  • Kedua, pembuktian terbalik. Pemilik aset wajib membuktikan bahwa hartanya sah. Ini bisa jadi pedang bermata dua. Di satu sisi, memudahkan penegak hukum. Di sisi lain, berpotensi memidanakan orang yang nggak bersalah.
  • Ketiga, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengingatkan agar DPR tidak "kejar tayang" dan membuat aturan yang justru menjadi bumerang bagi rakyat. Istilahnya, jangan sampai isinya adalah "ular dalam karung" yang malah menggigit rakyat.
  • Keempat, norma-norma dalam RUU masih dianggap abu-abu. Dosen Hukum Pidana, Mahrus Ali, meminta agar pasal-pasal diperjelas, bukan cuma pakai narasi "cukup jelas" yang bikin penafsiran liar di lapangan. Karena kalau norma ambigu, nanti ujung-ujungnya digugat ke MK.


3. Prosesnya Sudah Mandek Puluhan Tahun!

Heriansyah Hamzah dari SAKSI juga mengingatkan, bahwa kebutuhan akan RUU ini sebenarnya sudah mendesak sejak dua dekade lalu.

"Kalau ditanyakan kapan waktu yang tepat untuk membahas RUU Perampasan Aset, ya waktu yang tepat 20 tahun yang lalu."

Kajian RUU ini sudah dilakukan pemerintah sejak 2008. Pada 2012, draf pertama bahkan sudah selesai diharmonisasi di era SBY. Tapi sampai selesai masa jabatannya, RUU ini nggak juga disahkan. Lalu di era Jokowi, surat presiden sudah dikirim ke DPR pada 2023, tapi lagi-lagi mandek. Baru di era Prabowo, pembahasan digeber setelah ada demo besar dan kasus korupsi mega yang mencuat.


Tuntutan Demo 27 Agustus 2026: Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Suara Rakyat yang Menggema!

Pada 27 Agustus 2026, berbagai elemen masyarakat dari berbagai daerah turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka di depan Gedung DPR/MPR RI. Salah satu yang paling vokal adalah Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang datang dari Jawa Tengah .

Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, secara tegas menyatakan dua tuntutan utama mereka :

  • Pertama, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
  • Kedua, penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Mereka menilai hukuman mati untuk koruptor selama ini hanya ada dalam undang-undang tetapi jarang dipraktikkan .

Perwakilan tim advokasi AMPB, Vander Waruwu, menambahkan bahwa jika DPR belum bisa mengesahkan RUU tersebut, mereka meminta pernyataan sikap tertulis mengenai komitmen pengesahan segera mungkin.

Selain itu, AMPB juga membawa tuntutan terkait dengan isu daerah, yaitu mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pati Sudewo dalam kasus suap proyek kereta api DJKA Kementerian Perhubungan senilai Rp 2,6 miliar.

Mereka menegaskan bahwa aksi ini murni didorong oleh keresahan terhadap maraknya korupsi, bukan agenda politik tertentu seperti melengserkan pemerintahan .

"Kami tidak ada tuntutan untuk mengadili atau pelengseran Presiden Prabowo dalam demo besok itu. Itu bukan agenda kami," tegas Botok .

Perjalanan mereka ke Jakarta sendiri penuh rintangan. Armada bus yang hendak mengangkut peserta aksi demonstrasi dihadapkan pada penghadangan oleh pihak kepolisian saat berupaya menjemput massa yang telah berkumpul di Alun-alun Pati . Bahkan ada ancaman terhadap perusahaan otobus (PO) yang mengangkut rombongan, termasuk ancaman pencabutan SIM dan perusakan bus . Rekening koordinator AMPB juga diblokir oleh bank .

Meski demikian, mereka tetap berangkat dan mendirikan posko di depan gerbang utama Kompleks Parlemen . Ketua DPR RI Puan Maharani pun menyatakan siap menemui massa yang ingin menyampaikan aspirasi .


Respons Pemerintah dan DPR

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian RUU ini bersama DPR, dengan target selambat-lambatnya akhir Desember 2026.

"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," kata Yusril .

Kepala Badan Komunikasi RI Muhammad Qodari juga menyatakan, Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset :

"Kalau Undang-Undang Perampasan Aset, itu aspirasi Presiden sangat sejalan dengan aspirasi masyarakat." 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjanjikan RUU ini rampung Desember 2026 dengan waktu efektif pembahasan sekitar delapan minggu . Namun, ia mengakui bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada undang-undang lainnya karena konsepnya sama sekali baru di Indonesia .


Jadi, Sulit atau Tidak?

Jadi gini, MPA Official. Sulit, karena:

1. Ada konflik kepentingan di DPR (mereka takut kena imbas).

2. Ada perdebatan substansi yang rumit soal mekanisme dan potensi penyalahgunaan.

3. Proses legislasi di Indonesia memang lamban karena birokrasi dan "habituasi kekuasaan".

Tapi, ada harapan. Tekanan publik terus mengalir, demo besar-besaran digelar pada 27 Agustus 2026 dengan tuntutan yang jelas , dan DPR pun sudah berjanji untuk mengesahkan pada Desember 2026 . Kita lihat saja nanti, apakah ini janji manis atau benar-benar aksi nyata? 😄🔥


Bagaimana pendapat kalian, MPA Official? Komen di bawah! 😄


Daftar Sumber Referensi

1. Sempat Diadang Polisi, Massa AMPB Tetap Berangkat ke DPR Tuntut Pengesahan RUU Perampasan Aset - iNews.ID 

2. Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan Aset di 2026 - Kompas.com 

3. Demo 27 Agustus di DPR Ini Dua Tuntutan Utama AMPB - Media Indonesia 

4. Qodari Ungkap Sikap Prabowo soal RUU Perampasan Aset: Sejalan dengan Aspirasi Masyarakat - Kompas.com 

5. Warga dari Pati Mulai Dirikan Posko di Depan Gerbang DPR jelang Aksi 27 Agustus - iNews.ID 

6. AMPB Tegaskan Akan Demo pada 27 Agustus, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan - Kompas.tv 

7. AMPB Tegaskan Demo ke DPR Bukan untuk Lengserkan Prabowo, Ini Tuntutannya - Suara Surabaya 

8. RUU Perampasan Aset Jadi Polemik, DPR: Rumit, Bukan Diperlambat - Inilah 

9. Diancam dan Diteror, Massa AMPB Pati Tetap Berangkat ke Jakarta - Media Indonesia 

10. Puan Mengaku Siap Temui Massa AMPB yang Demo Depan Gedung DPR Besok 27 Agustus - Kompas.tv 

11. Tuntut Perampasan Aset Koruptor, AMPB kembali Berangkatkan Ratusan Massa Demo ke Jakarta - Media Indonesia 

12. Jelang Demo 27 Agustus di Jakarta, Analis Minta DPR-Pemerintah Tindaklanjuti Aspirasi Rakyat - Kompas.tv 


MPA Official - Media Politik Asik yang Nggak Bikin Pusing! 😄

Previous article
This Is The Newest Post
Next article

0 Response to "Didemo Berkali-kali, Kenapa RUU Perampasan Aset Koruptor Mandeg di DPR?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel