Hot News

Denny Indrayana Gugat Gibran Ke MK Dengan Dalih cacat Syarat Pencapresan

Denny Indrayana Gugat Gibran Ke MK Dengan Dalih cacat Syarat Pencapresan

Gugatan PHPU Denny Indrayana ke MK: Dalil Cacat Syarat Pendidikan Gibran dan Tuntutan Diskualifikasi

By: MPA Official


Kadang MPA yang budiman! Isu ijazah Gibran Rakabuming Raka yang sempat meredup kini kembali mencuat ke permukaan. Kali ini bukan lewat sayembara, melainkan lewat jalur konstitusional: gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain resmi mengajukan permohonan yang mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. πŸ˜„πŸ”₯

Denny Indrayana Gugat Gibran Ke MK Dengan Dalih cacat Syarat Pencapresan


Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh 12 pihak. Selain Denny Indrayana, ada Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing . Kuasa hukum mereka antara lain Bambang Widjojanto, Refly Harun, Heriyanto, dan Wigati Ningsih .

Permohonan ini awalnya diajukan pada 10 September 2026, lalu diperbaiki sepekan kemudian, dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 . Sidang perdana digelar pada Senin malam, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan .


Dalil Utama: "Pasal Penyelundupan" dan Proses Kilat

Para pemohon mendalilkan bahwa ada cacat administratif dan dugaan manipulasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran . Dua poin utama yang disoroti:

1. Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Denny menyoroti keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berbunyi: bukti kelulusan dikecualikan bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan di perguruan tinggi .

Menurut Denny, norma ini tidak pernah ada di PKPU Pilpres 2009, 2014, dan 2019. "Norma itu tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024," ucapnya dalam sidang . Ia menyebutnya sebagai "pasal penyelundupan" yang diperkuat oleh uji publik dari Hadar Nafis Gumay .


2. Proses Penyetaraan Ijazah yang Superkilat

Denny juga mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan ijazah Gibran yang selesai hanya dalam 1 hari. "Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam 1 hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya paling cepat 5 hari kerja," tegasnya .

Para pemohon mendalilkan bahwa cacat persyaratan awal tidak dapat dipulihkan oleh pelantikan. "Pelantikan tidak memiliki daya penyembuhan terhadap cacat persyaratan yang sejak awal tidak terpenuhi, terlebih apabila didalilkan terdapat indikasi manipulasi," kata Bambang Widjojanto .


Tuntutan: Diskualifikasi Gibran dan Pembatalan Pelantikan

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk :

  • Pertama, menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan syarat imperatif yang wajib dipenuhi sejak pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
  • Kedua, menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
  • Ketiga, menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Keempat, membatalkan sejumlah Keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapan Gibran, termasuk Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih .

  • Kelima, memerintahkan MPR untuk menggelar sidang pemilihan wakil presiden baru dari dua orang yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari .


Respons Hakim MK: Minta Risalah PKPU dan Keterangan Bawaslu

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan catatan penting kepada KPU dan Bawaslu .


Kepada KPU, Saldi meminta agar membawa bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Ia ingin mengetahui siapa saja yang hadir dan apa perdebatan saat pembahasan pasal kontroversial tersebut. "Tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan," ujarnya .

Kepada Bawaslu, Saldi meminta penjelasan mengenai apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait keterpenuhan syarat ini. "Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?" tanyanya .


Respons KPU dan Bawaslu

KPU menyatakan siap memberikan jawaban secara terbuka dalam sidang lanjutan. Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan: "Nanti dalam jawaban semuanya akan dijelaskan semuanya dan itu akan disampaikan secara terbuka" .

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyatakan kesiapannya. "Insya Allah siap," katanya, seraya menambahkan bahwa bahan keterangan dan dokumen telah disiapkan .


Catatan Penting: Gugatan yang Datang Terlambat

Kadang MPA, perlu dicatat bahwa gugatan ini diajukan jauh setelah tenggat waktu. Batas maksimal pengajuan PHPU Pilpres adalah 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu .

Para pemohon sendiri menyadari hal ini, tetapi mereka meminta MK mengesampingkan tenggat waktu dengan alasan keadilan substantif . Denny berargumen: "Tidak ada terlambat untuk melakukan koreksi apalagi menyangkut daulat rakyat" . Ia menganalogikan dengan perlombaan lari 100 meter: apakah medali emas tetap diberikan jika pemenangnya diketahui tidak memenuhi syarat sebagai peserta? 


Analisis Pakar: "Kecerdikan Hukum" atau Motif Politik?

Guru Besar Ilmu Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai gugatan ini relatif serius. "Cerdiknya teman-teman pemohon ini, dia menggeser ini menjadi PHPU, dia menggeser ini menjadi tidak memenuhi syarat. Dan memang kalau tidak memenuhi syarat, secara doktrin hukum bisa jadi memang harus didiskualifikasi," ujarnya .

Namun, dari sisi lain, Mardiansyah Semar dari Rampai Nusantara menuding gugatan ini sarat kepentingan politik. "Bukan lagi memperjuangkan nilai yang sesungguhnya, tapi memperjuangkan kepentingan politik dirinya maupun teman-teman," katanya .

Yang menarik, pihak Relawan Gibran (Militan Gibran 08 Nusantara) telah diterima MK sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Ketua Umum mereka, Andi Azwan, menilai gugatan ini sebagai "framing yang dibuat dengan tujuan maksud politik" .


Sidang Lanjutan: Agenda Jawaban KPU dan Bawaslu

MK kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu malam, 23 September 2026, dengan agenda penyampaian jawaban KPU sebagai termohon, keterangan pihak terkait (Relawan Gibran), dan keterangan Bawaslu .


Kesimpulan: Pertarungan Hukum yang Menentukan

Kadang MPA, gugatan PHPU ini bukan sekadar soal selembar ijazah. Ini adalah pertarungan hukum yang menguji integritas proses pencalonan dan kewenangan MK dalam memeriksa perkara yang diajukan jauh setelah tenggat waktu. Apakah MK akan mengabulkan gugatan ini, atau menolaknya karena alasan formil? Yang jelas, drama ini masih panjang dan kita akan terus mengawalnya. πŸ˜„πŸ”₯


Gimana menurut Kadang MPA? Komen di bawah! πŸ˜„


"MPA Official - Media Politik Asik yang Nggak Bikin Pusing!" πŸ˜„

Tidak ada komentar

πŸ“’ Follow untuk bacaan asik lainnya! πŸ˜„

πŸ‘‰πŸΌ Ikuti MPA OfficialπŸ‘ˆπŸΌ