Kades Aktif Ikut Kampanye salah satu Calon, Bisa Dipidanakan!
Kades Aktif Ikut Kampanye Calon: Sanksi Pidana dan Mekanisme Pelanggarannya
By: MPA Official
Kadang MPA yang budiman! Di tengah panasnya Pilkades Serentak 2026, isu netralitas aparatur desa kembali mencuat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul: apa jadinya kalau Kepala Desa (Kades) aktif ikut kampanye salah satu calon? Ternyata, sanksinya berat, lho. Yuk, kita bedah bareng-bareng! ππ₯
![]() |
| Kades Aktif Ikut Kampanye salah satu Calon, Bisa Dipidanakan! |
Dasar Hukum: Kades Aktif Dilarang Ikut Kampanye!
Larangan bagi Kades dan perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye sudah diatur dengan sangat jelas. Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 melarang pasangan calon melibatkan Kades dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye .
Tidak hanya itu, Pasal 71 ayat (1) UU yang sama juga melarang Kades membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon . Larangan ini diperkuat lagi dalam UU Desa yang menegaskan bahwa Kades dilarang menjadi pengurus partai politik dan terlibat dalam kampanye .
Sanksi Pidana Bagi Kades Yang Ikut Kampanye: Penjara dan Denda!
Kalau ada Kades yang nekat ikut kampanye, ini dia ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 188 UU Nomor 3 Tahun 2024 (sebelumnya UU Desa) :
· Pidana penjara: paling singkat 1 bulan, paling lama 6 bulan
· Denda: paling sedikit Rp600.000, paling banyak Rp6.000.000
Jadi, bukan cuma sanksi administratif, tapi juga pidana. Ini berlaku untuk Kades maupun perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran .
Sanksi Administratif Bagi kades Yang Ikut Kampanye: Bisa Sampai Dipecat!
Selain sanksi pidana, Kades juga bisa dikenakan sanksi administratif yang berat. Kemendagri RI secara tegas menyatakan bahwa Kades yang tidak netral bisa diberhentikan dari jabatannya .
Menurut Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, sanksi administratif bisa berupa :
· Teguran lisan
· Teguran tertulis
· Pemberhentian sementara
· Pemberhentian tetap
Dasar hukumnya ada di UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa .
Mekanisme Pelanggaran: Bagaimana Proses Kades Aktif Yang Ikut Kampanye?
Kalau ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran netralitas Kades, ini alurnya, Kadang MPA:
1. Laporan atau Temuan
Masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu setempat. Bawaslu juga bisa melakukan temuan sendiri berdasarkan pengawasan .
2. Klarifikasi dan Kajian
Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti . Setelah itu, Bawaslu akan mengkaji apakah unsur pelanggaran terpenuhi.
3. Klasifikasi Pelanggaran
Hasil kajian akan menentukan jenis pelanggarannya :
· Pelanggaran Pidana Pemilihan: Ditangani melalui Sentra Gakkumdu (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan).
· Pelanggaran Peraturan Lainnya: Bawaslu akan membuat rekomendasi tertulis kepada pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota melalui Dinas PMD) untuk memberikan sanksi administratif.
4. Sanksi dari Pemerintah Daerah
Jika hanya memenuhi unsur administratif, Bupati/Walikota atau instansi yang membawahi Kades yang akan menjatuhkan sanksi. Sanksi bisa berupa teguran hingga pemberhentian .
Konteks Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi
Di Kabupaten Bekasi, Pilkades Serentak 2026 akan digelar pada 20 September 2026 di 154 desa . Jelang pelaksanaan, Polres Metro Bekasi telah menerjunkan 4.222 personel untuk mengamankan seluruh tahapan.
Potensi gangguan yang diantisipasi meliputi penyebaran hoaks, kampanye hitam, praktik politik uang, hingga upaya adu domba . Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi gangguan keamanan .
Pesan untuk Kadang MPA
Kadang MPA yang budiman, netralitas aparatur desa bukan sekadar formalitas. Ini adalah fondasi demokrasi yang adil dan bersih. Kades dan perangkat desa wajib menjaga independensi mereka, tidak memihak, dan tidak menggunakan fasilitas desa untuk kepentingan politik praktis .
Kalau kita menemukan pelanggaran, laporkan ke Bawaslu. Jangan diamkan. Karena demokrasi yang sehat dimulai dari pengawasan kita bersama. ππ₯
Bagaimana pendapat Kadang MPA tentang isu ini? Komen di bawah! π
"MPA Official - Media Politik Asik yang Nggak Bikin Pusing!" π

Tidak ada komentar
Posting Komentar