PANDUAN DAN PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER ATAU ONLINE
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA CYBER / ONLINE
kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. | |||
| |||
Media siber memiliki karakter khusus sehingga diperlukan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: | |||
| |||
1 | Ruang Lingkup | ||
| Sebuah | Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan yang ditetapkan Dewan Pers. | |
| b | Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau syarat, dan bentuk lain. | |
|
|
|
|
2 | Verifikasi dan keberimbangan berita | ||
| Sebuah | Pada prinsipnya setiap berita harus melalui pengungkit. | |
| b | Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan pengungkit pada berita yang sama untuk mengurus prinsip dan keberimbangan. | |
| c | Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat: | |
|
| 1) | Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang kedekatan; |
|
| 2) | Sumber berita yang pertama adalah sumber yang menjelaskan identitasnya, kredibel dan kompeten; |
|
| 3) | Berita subyek yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai; |
|
| 4) | Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan pengungkit lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu Ciptanya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. |
| d | Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib diperbarui pengungkit pengungkit, dan setelah pengungkit ditemukan, hasil pengungkit dicantumkan pada berita pemutakhiran (pemutakhiran) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi. | |
|
|
|
|
3 | Isi Buatan Pengguna ( Konten Buatan Pengguna ) | ||
| Sebuah | Media wajib diisi syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas. | |
| b | Siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi terlebih dahulu dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut. | |
| c | Dalam registrasi tersebut, media yang mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan: | |
|
| 1) | Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul; |
|
| 2) | Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian yang terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menghapus tindakan kekerasan; |
|
| 3) | Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani. |
| d | Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). | |
| e | Media siber wajib menyediakan konten pengaduan Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang mudah diakses pengguna. | |
| f | Siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima. | |
| g | Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c). | |
| h | Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan setelah koreksi waktu korban pada butir (f). | |
|
|
| |
4 | Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab | ||
| Sebuah | Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers | |
| b | Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. | |
| c | Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, atau hak jawab tersebut. | |
| d | Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka | |
|
| 1) | Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya |
|
| 2) | Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu |
|
| 3) | Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu |
| e | Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) | |
|
|
|
|
5 | Berita Pencabutan | ||
| Sebuah | Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau pertimbangan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers | |
| b | Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut | |
| c | Berita pencabutan wajib dilengkapi dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik | |
|
|
|
|
6 | Iklan | ||
| Sebuah | Media wajib membedakan dengan tegas antara berita produk dan iklan. | |
| b | Setiap berita / artikel / isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib diisi keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”iklan”, ”bersponsor”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita / artikel / isi tersebut adalah iklan. | |
|
|
|
|
7 | Hak Cipta | ||
| Media siber wajib menghormati hak cipta diatur dalam peraturan peraturan-undangan yang berlaku. | ||
|
|
|
|
8 | Pencantuman Pedoman | ||
| Media siber wajib perintah Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas. | ||
|
|
|
|
9 | Sengketa | ||
| Penilaian akhir sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini didasarkan oleh Dewan Pers. |
Comments
Post a Comment