Denny Indrayana Gugat Pencawapresan Gibran, Masih Bisa Diterima Kah?
Gugatan Ngaco Denny Indrayana ke MK: Sudah Kedaluwarsa!
By: MPA Official
Kadang MPA yang kece badai! Drama gugatan ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK) terus berlanjut. Kali ini, Denny Indrayana dan kawan-kawan resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke MK pada 10 September 2026. Tapi, ada satu masalah besar yang bikin gugatan ini terlihat "ngaco": waktunya sudah lewat jauh! ππ₯
![]() |
| Denny Indrayana Gugat Pencawapresan Gibran, Masih Bisa Diterima Kah? |
Gugatan Denny Indrayana yang Datang Terlambat 2 Tahun
Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan sejumlah pihak resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK . Gugatan ini terdaftar dengan nomor akta pengajuan elektronik 01/AP3-PRES/Pan.MK/09/2026 .
Masalahnya, Pilpres 2024 sudah selesai hampir dua tahun yang lalu. Bahkan, Prabowo-Gibran sudah dilantik dan menjalankan pemerintahan. Tapi, tiba-tiba saja mereka mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu. π§
Aturan Gugatan ke MK: Batas Waktu Hanya 3 Hari!
MK punya aturan yang sangat jelas soal batas waktu pengajuan sengketa pemilu. Berdasarkan Pasal 74 ayat (3) UU MK dan Pasal 475 UU Pemilu, permohonan PHPU Pilpres hanya bisa diajukan paling lambat 3 hari setelah KPU mengumumkan hasil pemilu secara nasional .
Dalam Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa tenggat waktu itu adalah 3 hari, bukan 3x24 jam, dan tidak bisa diperpanjang .
Jadi, kalau Pilpres 2024 selesai pada Maret 2024, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Maret 2024. Bukan September 2026! π
Denny Cs Akui Sadar Tenggat Waktu
Yang bikin makin "ngaco", Denny dan timnya sadar betul kalau gugatan mereka sudah lewat waktu. Salah satu pemohon dari Partai Ummat, Sambo, bahkan mengakui:
"Kita tahu bahwa ini sudah lewat dua tahun dari musim Pilpres. Karena itulah kita meminta MK untuk mengedepankan keadilan yang substantif" .
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, malah menyebut langkah ini sebagai "terobosan konstitusional" atau constitutional breakthrough . Terobosan? Atau lebih tepatnya "menerobos aturan"? π€
MK: Kami Terima, Tapi...
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa MK menerima permohonan tersebut karena asas "pengadilan dilarang menolak perkara" . Namun, MK juga menegaskan bahwa sikap mereka terhadap permohonan ini akan diputuskan setelah sidang pendahuluan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) .
Artinya, MK menerima berkasnya, tapi belum tentu mengabulkan gugatannya. Sangat mungkin MK akan menolak gugatan ini karena alasan formil: lewat tenggat waktu. MK sudah punya preseden dalam menolak permohonan PHPU yang diajukan melewati batas waktu, seperti dalam sejumlah perkara PHPU legislatif.
PSI: Gugatan Ini Lemah!
Ketua DPP PSI, Faldo Maldini, dengan tegas menyebut gugatan Denny Indrayana lemah . Menurutnya, alasan Denny yang mengaku "baru tahu informasi sebulan terakhir" justru semakin memperlemah posisinya.
"Pak Denny tadi bilang baru dapat info sebulan terakhir, ini justru menunjukkan persoalan waktu di PHPU itu semakin lemah, bukan kuat. Karena batas waktu PHPU itu dihitung sejak penetapan hasil, bukan sejak seseorang baru tahu".
Faldo juga menyinggung bahwa tim Anies (01) dan Ganjar (03) yang punya sumber daya hukum besar tidak menemukan masalah dengan dokumen yang kini dipersoalkan. Kalau memang ada kejanggalan, kenapa dulu mereka tidak mempersoalkannya?
Motif Politik yang Tak Terbantahkan
Sejumlah pengamat menilai gugatan ini kental dengan motif politik. Pengamat politik Arifki Chaniago mempertanyakan:
"Pemilunya sudah selesai, hasilnya sudah ditetapkan, sengketanya sudah diputus. Kalau sekarang dibawa lagi seolah-olah semuanya belum selesai, pertanyaannya sederhana: ini benar-benar sedang mencari keadilan hukum atau sedang mencari arena politik baru?"
David Pajung, Ketua Umum Relawan All Cipayung Nusantara, bahkan menyebut langkah Denny sebagai "kebelet" karena momen politik masih jauh . Ia juga menduga gugatan ini untuk menutupi kasus korupsi proyek payment gateway yang melibatkan Denny .
Kesimpulan: Gugatan Kedaluwarsa, Jangan Dipaksakan!
Kadang MPA, gugatan Denny Indrayana ke MK ini memang secara aturan sudah kedaluwarsa. Batas waktunya jelas: 3 hari setelah penetapan KPU. Bukan 2 tahun setelahnya!
MK boleh saja menerima berkasnya karena asas kepatutan, tapi sangat kecil kemungkinan gugatan ini bakal dikabulkan. Yang ada, ini hanya jadi panggung politik untuk mencari perhatian dan mengganggu stabilitas. ππ₯
Gimana menurut Kadang MPA? Komen di bawah! π
"MPA Official - Media Politik Asik yang Nggak Bikin Pusing!" π

Tidak ada komentar
Posting Komentar